"Peran Parlemen Dalam Menyelamatkan Generasi Muda Dari Ancaman Narkoba"

Pengertian Pemerintahan

Kata Pemerintah berasal dari kata “Perintah”. Dalam kamus bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:

1.    Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatu.

2.    Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.

3.    Pemerintahan adalah perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah

Pemerintahan dalam arti sempit adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan Negara. Pemerintaahan dalam arti luas adalah sengaja urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan Negara sendiri. Jadi tidak diartikan sebagai pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya termasuk legislatif dan yudikatif.[1]

 

Pengertian Narkoba

Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan obat-obatan berbahaya yang mengandung bahan kimia baik sintetik maupun organik yang merusak kerja saraf. Selain Narkoba, istilah lain menurut kementrian kesehatan adalah Napza/Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif.

Pengertian tersebut terfokus pada beberapa macam zat yang terkandung dalam Narkoba yang mempunyai resiko “Kecanduan” bagi para konsumen. Menurut Ilmu Kedokteran, narkoba adalah Psikotropika yang biasanya digunakan untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk suatu penyakit tertentu. Namun kini persepsi dalam Ilmu Kedokteran tersebut sepertinya disalah gunakan akibat penggunaan yang over dosis.

Hingga saat ini penyebaran narkoba sangat sulit untuk dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia  mendapatkannya dengan sangat mudah dari para oknum yang tidak mempunyai rasa tanggung jawab. Tidak perlu memandang terlalu jauh mengenai problem tersebut, kita lihat saja dari para bandar narkoba yang dengan mudahnya memangsa para pelajar di sekolah, diskotik dan tempat-tempat ilegal lainnya. Tentu saja hal ini dapat menimbulkan rasa khawatir dari para orang tua akan penyebaran narkoba yang begitu merajalela atas ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Perlu dipahami pula bahwa hal tersebut tidak hanya terjadi pada para remaja umumnya saja, namun kini kondisi semakin membubrak hingga anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus dalam penggunaan narkoba.

Penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda saat ini kian meningkat, sehingga perilaku tersebut membahayakan keberlangsungan hidup bangsa Indonesia tidak hanya hari ini saja, melainkan dikemudian hari pun justru sangat perlu diperhatikan akibat-akibat yang akan bermunculan atas ulah tersebut. Semakin hari semakin hancur syaraf-syaraf muda yang seharusnya dijaga dan dirawat akibat zat-zat adiktif yang terkandung dalam narkoba tersebut hingga membuat para pemuda tidak dapat lagi berpikir dengan akal sehat yang logis dan kritis. Sehingga generasi harapan bangsa yang cerdas, berakhlaqul karimah, dan berprestasi pun hanya akan menjadi angan belaka dalam bayang semu para warga, orang tua, dan pemerintah negara Indonesia.

Saat ini upaya yang paling efektif mengenai problematika tersebut yaitu dari pendidikan dasar yakni dari orang tua. Namun dalam hal ini semua pihak termasuk guru, masyarakat dan tak dilupakan yakni Pemerintah Indonesia juga harus lebih berperan dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap para generasi bangsa dan harus lebih memikirkan mengenai upaya atas problematika tersebut. Itu seua tidak lepas dari peran pemerintah, terutama para anggota parlemen sebagai alat untuk bertindak demi kepentingan rakyat untuk mencapai tujuan organisasi negara antara lain kesejahteraan, pertahanan, keamanan, tata tertib, keadilan, kesehatan, dan lain sebagainya.

Upaya  yang lebih nyata dan yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan bekal kepada para generasi muda akan pentingnya sebuah  pendidikan agama yang akan melahirkan generasi berakhlaqul karimah, berpikir logis, kritis, dan berprestasi tentunya ketika menghadapi perubahan zaman seperti saat ini, karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak dalam lingkungan yang jahat ini adalah kurangnya pendidikan agama yang mereka serap serta keimanan yang kurang dalam tiap-tiap jiwa muda. Akibatnya, hal itu akan menjerumuskan para generasi muda pada tindakan-tindakan negatif dan dapat berpikir irasional sebelum bertindak.

Terkait solusi dari adanya problematika tersebut, perlu dipahami bahwasanya agama dalam pembahasan ini juga harus diperhatikan. Dalam pengertiannya, agama merupakan suatu keyakinan yang dianut oleh seseorang atau sekelompok orang. Terdapat bermacam-macam jenis agama di dunia. Diantaranya di Indonesia kita mengenal enam agama yang dianut oleh sebagian besar masyarakat, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Kebebasan memeluk atau meyakini suatu agama pun telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 ayat 2 yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu” (UUD 1945 Yang Diamandemenkan).

Mengapa kita mengaitkan suatu Agama dalam membicarakan peran parlemen dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba? Tidak lain karena fungsi dari pada Agama itu sendiri adalah merupakan sumber moral. Agama memberikan bimbingan rohani pada manusia, agama sebagai pedoman hidup dan yang perlu digaris bawahi adalah agama merupakan sumber hukum untuk menyelesaikan suatu perkara dan menjadi alat kontrol para pemeluk agama tersebut.

Adapun tujuan agama adalah untuk membentuk jiwa yang berbudi pekerti dengan adab yang sempurna, baik dengan tuhannya, dengan sesama maupun dengan lingkungannya. Bisa dibayangkan jika seluruh generasi muda Indonesia taat pada agama yang dipeluknnya dan bermoral dalam bersikap maka bisa dipastikan mereka akan lebih bisa berpikir rasional ketika hendak melakukan sesuatu. Terhindarlah mereka dari hal-hal negatif yang sangat tidak diinginkan kehadirannya.

Hubungan mengenai Agama dan pemerintahan dalam hal ini adalah parlemen dalam negara sangat erat. Bagaimana bisa?, karena Agama bersumber pada wahyu Tuhan sedangkan pemerintahan merupakan suatu urusan memerintah dalam pembahasan masalah-masalah politik. Manusia memerlukan petunjuk dalam melaksanakan posisinya sebagai mahluk ciptaan Tuhan dan statusnya sebagai mahluk sosial. Untuk itu mereka berpedoman pada agama sebagai suatu hal yang dipercayainya, serta berpedoman pada ketentuan atau peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan oleh suatu negara tersebut ketika berperan sebagai mahluk sosial yang berada dalam suatu negara.

Tidak hanya berbicara mengenai Agama saja, melainkan tugas terbesar yang perlu diperhatikan oleh pihak yang berwenang adalah memikirkan bagaimana cara untuk melahirkan rasa peduli pada tiap-tiap jiwa generasi muda penerus bangsa. Sikap peduli terhadap hak dan kewajiban sebagai warga negara ini perlu digalakkan, seperti dengan cara penyuluhan masal bagi para generasi muda di setiap lembaga yang berwenang. Karena kepedulian bukanlah sikap yang datang dengan sendirinya. Ada banyak hal yang dapat mendorong seseorang untuk menjadi peduli. Di antara hal-hal yang menjadi motivasi seseorang untuk merasa peduli misalnya: diri sendiri, keluarga, tingkat pendidikan, dan lingkungan sekitar, karena para generasi muda adalah calon-calon pemimpin negeri ini di masa depan. Jika para penerus bangsa sendiri tidak paham akan hak dan kewajiban sebagai warga negara, apa yang harus mereka perbuat ketika tiba masanya untuk memimpin dikemudian hari kelak?

Dengan berbagai macam adanya upaya tersebut, maka marilah  kita saling menjaga dan mengawasi para generasi muda dari bahaya narkoba sehingga harapan kita untuk melahirkan dan menumbuhkan generasi yang tangguh, kritis, dan bermoral di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik.



[1] M. Kusnardi dan Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indoesia  (Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara, 1981), 170.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

"Ada pelajaran berharga di Puncak Ayana"

"Sebab-sebab munculnya seorang pemimpin"

"Sifat-sifat seorang pemimpin"