"Peran Parlemen Dalam Menyelamatkan Generasi Muda Dari Ancaman Narkoba"
Pengertian Pemerintahan
Kata Pemerintah berasal dari kata “Perintah”. Dalam
kamus bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
1.
Perintah adalah
perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatu.
2.
Pemerintah
adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
3.
Pemerintahan
adalah perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Pemerintahan
dalam arti sempit adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan
eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan
Negara. Pemerintaahan
dalam arti luas adalah sengaja urusan yang dilakukan oleh Negara dalam
menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan Negara sendiri. Jadi tidak diartikan sebagai pemerintah yang hanya menjalankan
tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya termasuk legislatif
dan yudikatif.[1]
Pengertian
Narkoba
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan obat-obatan berbahaya yang
mengandung bahan kimia baik sintetik maupun organik yang merusak kerja saraf.
Selain Narkoba, istilah lain menurut kementrian kesehatan adalah Napza/Narkotika,
Psikotropika, dan Zat Adiktif.
Pengertian tersebut terfokus pada beberapa macam zat yang
terkandung dalam Narkoba yang mempunyai resiko “Kecanduan” bagi para konsumen.
Menurut Ilmu Kedokteran, narkoba adalah Psikotropika yang biasanya digunakan
untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk suatu penyakit
tertentu. Namun kini persepsi dalam Ilmu Kedokteran tersebut sepertinya disalah
gunakan akibat penggunaan yang over dosis.
Hingga saat ini penyebaran narkoba sangat sulit untuk dicegah.
Mengingat hampir seluruh penduduk dunia mendapatkannya dengan sangat mudah dari para
oknum yang tidak mempunyai rasa tanggung jawab. Tidak perlu memandang terlalu
jauh mengenai problem tersebut, kita lihat saja dari para bandar narkoba yang
dengan mudahnya memangsa para pelajar di sekolah, diskotik dan tempat-tempat ilegal
lainnya. Tentu
saja hal ini dapat menimbulkan rasa khawatir dari para orang tua akan penyebaran
narkoba yang begitu merajalela atas ulah
orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Perlu dipahami pula bahwa hal
tersebut tidak hanya terjadi pada para remaja umumnya saja, namun kini kondisi
semakin membubrak hingga anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus
dalam penggunaan narkoba.
Penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda saat ini kian
meningkat, sehingga perilaku tersebut membahayakan
keberlangsungan hidup bangsa Indonesia tidak hanya hari ini saja, melainkan
dikemudian hari pun justru sangat perlu diperhatikan akibat-akibat yang akan
bermunculan atas ulah tersebut. Semakin hari semakin hancur syaraf-syaraf muda
yang seharusnya dijaga dan dirawat akibat zat-zat adiktif yang terkandung dalam
narkoba tersebut hingga membuat para pemuda tidak dapat lagi berpikir dengan
akal sehat yang logis dan kritis. Sehingga generasi harapan bangsa yang cerdas,
berakhlaqul karimah, dan berprestasi pun hanya akan menjadi angan belaka dalam
bayang semu para warga, orang tua, dan pemerintah
negara Indonesia.
Saat ini upaya yang paling efektif
mengenai problematika tersebut yaitu dari pendidikan
dasar yakni dari orang tua. Namun dalam hal ini semua pihak termasuk guru, masyarakat
dan tak dilupakan yakni Pemerintah Indonesia juga harus lebih berperan dalam
mewaspadai ancaman narkoba terhadap para generasi bangsa dan harus lebih
memikirkan mengenai upaya atas problematika tersebut. Itu seua tidak lepas dari peran pemerintah, terutama para anggota parlemen sebagai alat untuk bertindak demi kepentingan rakyat untuk
mencapai tujuan organisasi negara antara
lain kesejahteraan, pertahanan, keamanan, tata tertib, keadilan, kesehatan, dan
lain sebagainya.
Upaya yang lebih nyata dan
yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan bekal kepada para generasi muda akan pentingnya sebuah pendidikan agama yang akan melahirkan generasi
berakhlaqul karimah, berpikir logis, kritis, dan berprestasi tentunya ketika menghadapi perubahan zaman seperti saat ini, karena salah
satu penyebab terjerumusnya anak-anak dalam lingkungan yang jahat ini adalah
kurangnya pendidikan agama yang mereka serap serta keimanan yang kurang dalam
tiap-tiap jiwa muda. Akibatnya, hal itu
akan menjerumuskan para generasi
muda pada tindakan-tindakan negatif dan
dapat berpikir irasional sebelum bertindak.
Terkait solusi dari adanya problematika tersebut, perlu dipahami
bahwasanya agama dalam pembahasan ini juga harus diperhatikan. Dalam
pengertiannya, agama merupakan suatu keyakinan yang dianut oleh seseorang atau
sekelompok orang. Terdapat bermacam-macam jenis agama di dunia. Diantaranya di
Indonesia kita mengenal enam agama yang
dianut oleh sebagian besar masyarakat, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu,
Budha dan Konghucu. Kebebasan memeluk
atau meyakini suatu agama pun telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal
29 ayat 2 yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu” (UUD 1945 Yang Diamandemenkan).
Mengapa kita mengaitkan suatu Agama dalam membicarakan peran
parlemen dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba? Tidak lain karena
fungsi dari pada Agama itu sendiri adalah merupakan sumber moral.
Agama memberikan bimbingan rohani pada manusia, agama sebagai pedoman hidup dan
yang perlu digaris bawahi adalah agama
merupakan sumber hukum untuk menyelesaikan suatu perkara dan menjadi alat
kontrol para pemeluk agama tersebut.
Adapun tujuan agama adalah untuk membentuk jiwa yang berbudi
pekerti dengan adab yang sempurna, baik dengan tuhannya, dengan sesama maupun dengan lingkungannya. Bisa dibayangkan
jika seluruh generasi muda Indonesia taat pada agama yang dipeluknnya dan
bermoral dalam bersikap maka bisa dipastikan mereka akan lebih bisa berpikir
rasional ketika hendak melakukan sesuatu. Terhindarlah mereka dari hal-hal
negatif yang sangat tidak diinginkan kehadirannya.
Hubungan mengenai Agama dan pemerintahan dalam hal ini adalah parlemen dalam negara sangat erat. Bagaimana bisa?, karena Agama bersumber pada
wahyu Tuhan sedangkan pemerintahan merupakan suatu urusan memerintah dalam
pembahasan masalah-masalah politik. Manusia memerlukan petunjuk dalam
melaksanakan posisinya sebagai mahluk ciptaan Tuhan dan statusnya sebagai
mahluk sosial. Untuk itu mereka berpedoman pada agama sebagai suatu hal yang
dipercayainya, serta berpedoman pada ketentuan atau
peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan oleh suatu negara tersebut ketika
berperan sebagai mahluk sosial yang berada dalam suatu negara.
Tidak hanya berbicara mengenai Agama saja, melainkan tugas terbesar
yang perlu diperhatikan oleh pihak yang berwenang adalah memikirkan bagaimana
cara untuk melahirkan rasa peduli pada tiap-tiap jiwa generasi muda penerus
bangsa. Sikap peduli terhadap hak dan kewajiban sebagai warga negara ini
perlu digalakkan, seperti dengan cara penyuluhan masal
bagi para generasi muda di setiap lembaga yang berwenang. Karena kepedulian bukanlah sikap
yang datang dengan sendirinya. Ada banyak hal yang dapat mendorong seseorang
untuk menjadi peduli. Di antara hal-hal yang menjadi motivasi seseorang untuk
merasa peduli misalnya: diri sendiri, keluarga, tingkat pendidikan, dan
lingkungan sekitar, karena para generasi muda adalah
calon-calon pemimpin negeri ini di masa depan. Jika para penerus bangsa sendiri
tidak paham akan hak dan kewajiban sebagai warga negara, apa yang harus mereka
perbuat ketika tiba masanya untuk memimpin dikemudian hari kelak?
Dengan berbagai macam adanya upaya tersebut, maka marilah kita saling menjaga dan mengawasi para
generasi muda dari bahaya narkoba sehingga harapan kita untuk
melahirkan dan menumbuhkan generasi yang tangguh, kritis, dan bermoral di masa yang
akan datang dapat terealisasikan dengan baik.
[1]
M. Kusnardi dan Ibrahim, Pengantar Hukum Tata
Negara Indoesia (Jakarta: Pusat
Studi Hukum Tata Negara, 1981), 170.
Komentar
Posting Komentar